Sebagai lembaga keuangan
yang berorientasi bisnis, bank juga melakukan berbagai kegiatan, seperti telah
dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok
adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian
menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dari kegiatan jual beli
uang inilah bank akan memperoleh keuntungan yaitu dari selisih harga beli
(bunga simpanan) dengan harga jual (bunga pinjaman). Disamping itu kegiatan
bank lainnya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
adalah memberikan jasa-jasa lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk memperlancar
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya kegiatan
bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki
ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari
segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank
perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
Kegiatan bank umum lebih
luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan oleh bank
umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan
produk dan jasanya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan
tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit. Untuk lebih jelasnya berikut ini
akan dijelaskan kegiatan masing-masing jenis bank dilihat dari segi fungsinya.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang lebih
dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak beredar di
Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan
BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan wilayah operasinya.
Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang paling lengkap dan
dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam
produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum
dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Masing-masing
status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa misalnya memiliki
jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank umum non devisa sebaliknya
tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan luar negeri.
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana
merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening
atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
- Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan
dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah
dari bunga simpanan lainnya.
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro.
- Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis deposito pun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
- Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan
oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis,
tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan
jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit di kucurkan
bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah.
Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan
bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar
kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan
utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
- Kredit Investasi,
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
- Kedit Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
- Kredit Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau
memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini
adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier
atau agen.
- Kredit Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan
dari hasil usaha yang dibiayai.
- Kredit Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
- Kredit Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
- Memberikan jasa- jasa Bank
Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa
bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan
ini ditentukan dari permodalan bank
serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga
perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
- Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan)
atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
- Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
- Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
- Safe Deposit Box
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat
berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau
barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian
dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya
tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
- Bank Card (Kartu kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
- Bank Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
- Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
- Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
- Letter of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
- Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
- Menerima setoran-setoran.
Dalam
hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat antara lain :
- Pembayaran pajak
Pembayaran
telepon
Pembayaran
air
Pembayaran listrik
Pembayaran
uang kuliah
- Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran
kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
- Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin
emisi (underwriter)
- Penjamin
(guarantor)
- Wali
amanat (trustee)
- Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang
efek (dealer)
- Perusahaan
pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR)
Kegiatan BPR pada
dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah
jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana hanya dalam
bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang
dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR.
Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan
Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK
ASING
Bank-bank asing dan bank
campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing
dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank
asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
Dalam mencari dana bank
asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
Dalam hal pemberian
kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti
dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh bank swasta nasional.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank
lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana
layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran
L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers
Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Penilaian Kesehatan Bank
dan Penggabungan Usaha Bank
Kesehatan merupakan hal
yang paling penting di dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia
maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan
kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama seperti hanya manusia yang harus
selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya
agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan
hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan
bank amat penting disebabkan karena bank mengelola dana masyarakat yang
dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana dapat saja menarik dana yang
dimilikinya setiap saat clan bank harus sanggup mengembalikan dana yang
dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.
Untuk menilai suatu
kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk
menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang
sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya. Bank Indonesia
sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk
bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dihentikan
kegiatan operasinya.
Standar untuk melakukan
penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh pemerintah melalui Bank
Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin
ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui
kondisi suatu bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank
itu sendiri untuk memperbaiki kesehatannya
Penilaian kesehatan bank
dilakukan setiap periode. Dalam setiap penilaian ditentukan kondisi suatu
bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada
peningkatan atau penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut penilaian sehat
atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang
diharapkan dan supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus
tidak sehat, maka harus mendapat pengarahan atau bahkan sangsi sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Bank Indonesia sebagai
pengawas dan pembina perbankan dapat saja menyarankan untuk melakukan berbagai
perbaikan. Perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan
manajemen, melakukan penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau
malah dilikuidasi (dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi
bank tersebut. Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang
dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun
masih memiliki beberapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya
dengan model penggabungan usaha dengan bank lainnya. Sedangkan langkah
likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menyelamatkan uang
masyarakat.
A. ASPEK-ASPEK PENILAIAN
Penilaian untuk
menentukan kondisi suatu bank; biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah
satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank
dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital,
assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini
kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.
- Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang
dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada
kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada
CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah
rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan
yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal
harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di bawah 8% harus segera memperoleh
perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk
mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, seliingga pemerintahpun
memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan
target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.
- Aspek Kualitas Aset (Asets)
Aspek
yang kedua adalah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang
dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh bank.
Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan
memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva
produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap
aktiva produktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang
telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.
- Aspek Kualitas Manajemen
(Management)
Penilaian
yang ketiga meliputi penilaian kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas
manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas
manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya
dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai
adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum,
manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada
jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang
bersangkutan.
- Aspek Earning
Merupakan
aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan. Kemampuan ini dilapokan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini
juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai
bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas
terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi
juga hal-hal seperti :
- Rasio laba terhadap Total Aset
(ROA).
- dan Perbandingan biaya operasi
dengan pendapatan operasi (BOPO).
- Aspek Likuiditas (Liquidity)
Aspek
kelima adalah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat
diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua
hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud
dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan
masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika
pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula
memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiasyai. Penilaian aspek ini
meliputi :
- Rasio kewajiban bersih Call
Money terhadap Aktiva Lancar
- Rasio kredit terhadao dana yang
diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.
Disamping dengan
penilaian analisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya yaitu penilaian terhadap :
a. Ketentuan
pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
b. Pelanggaran
terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
Legal Lending Limit.
Pelanggaran Posisi Devisa
Netto.
Penentuan bobot
didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian
dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar
hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat kesehatan
bank.
Hasil penilaian terhadap
analisis CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot
sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberkan sebagai nilai
kredit. Dari bobot nilai ini clapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas
minimal clan maksimal untuk menentukan predikat suatu bank dapat dilihat dalam
tabel berikut ini.
Nilai Kredit
|
Predikat
|
81
- 100
66
-
<81
51
- <
66
0
- <
51
|
Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat
|
B. PENGGABUNGAN USAHA BANK
Hasil penilaian yang
diumumkan pemerintah sangat menentukan masa depan perbankan yang bersangkutan,
mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah
kepercayaan adalah masalah sensitif, oleh karena itu harus tetap dijaga dari
hal-hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak percaya
lagi kepada salah satu bank, karena penilaian yang jelek terhadap kondisinya,
maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Kepercayaan ini disebabkan karena
kegiatannya menyangkut uang masyarakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru
sangat menguntungkan karena dapat menaikkan pamornya dimata para nasabahnya
atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode
maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha dengan bank lainnya.
Dalam praktiknya
penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak
sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun dapat pula bergabung dengan bank
lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai contoh bank dapat bergabung
dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank
yang tidak sehat lebih diutamakan.
Terdapat beberapa bentuk
penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya adalah tergantung
dari kondisi bank dan keinginan pemilik bank lama. Masing-masing bentuk
mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk
penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis
penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah
sebagai berikut :
- Merger
Merger
adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan
berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank
lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Penggabungan
tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya
yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank
yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger memakai salah satu nama
yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras melakukan merger dengan
Bank Menumbing dan disepakati memakai nama Bank Maras, maka nama Bank Menumbing
diganti menjadi bank Maras.
- Konsolidasi
Yaitu
penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan
membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih
dulu. Contoh konsolidasi, misalnya Bank Maras melakukan konsolidasi dengan Bank
Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang
baru, misalnya Bank Mangkol.
- Akuisisi
Merupakan
pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian
terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank
yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh
di atas misalnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menumbing maka nama Bank
Maras tidak berubah dan yang berubah adalah kepemilikannya saja yaitu menjadi
milik Bank Menumbing.
Usaha penggabungan model
di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan
lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal yaitu dengan cara
menggabungkan beberapa usaha mulai dari usaha yang bergerak dalam industri
hilir ke usaha yang bergerak dalam usaha industri hulu. Dengan kata lain mulai
dari perusahaan penyedia bahan baku sampai dengan perusahaan yang menjual
barang jadi dari bahan baku tersebut.
C. ALASAN PENGGABUNGAN
Untuk memutuskan
bergabung dengan perusahaan lain bukanlah perkara yang mudah. Keputusan
bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum melakukan
penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud tertentu
yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga
dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.
Terdapat beberapa alasan
suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan baik penggabungan
secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa dipakai yaitu
antara lain :
- Masalah Kesehatan
Apabila
bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa
perbaikan sebelumnya, maka sebaiknya bank tersebut melakukan penggabungan.
Pilihan penggabungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang digabungkan
sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah
konsolidasi atau dapat pula diakuisisi oleh bank lain yang sehat.
- Masalah Permodalan
Apabila
modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan
usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal
dimiliki menjadi besar. Sebagai contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5
milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal
10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki
modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan
otomatis lebih mudah untuk mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan
penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan
bertambah besar.
- Masalah Manajemen
Manajemen
bank yang sembrawut atau kurang profesional sehingga, perusahaan terus merugi
dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan
usaha atau peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal
dengan kualitas manajemennya.
- Teknologi dan Administrasi.
Bank
yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sangat menjadi masalah.
Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diperlukan teknologi yang canggih.
Untuk memperoleh teknologi yang canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan
keluar yang dipilih adalah melakukan penggabungan dengan bank yang sudah
memiliki teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur
dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melakukan
penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih
baik.
- Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan
ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan
biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya
penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang
dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk menghilangkan atau melawan
pesaing yang ada.
Keinginan untuk mengadakan
penggabungan bank, baik penggabungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi
dapat dilakukan atas :
- Inisiatif bank yang bersangkutan
atau
- Permintaan Bank Indonesia atau
- Inisiatif badan khusus Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam melakukan
penggabungan, maka pihak perbankan hendaknya memenuhi beberapa peraturan dan
persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melakukan Merger, Konsolidasi
atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah memperoleh persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk badan hukum
Perseroan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya.
- Memenuhi rasio kecukupan modal
yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Calon anggota Direksi dan Dewan
Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
Dalam hal akuisisi, maka
bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur
oleh Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment