Sunday, June 12, 2016

Makalah Kejahatan dalam Pasar Modal

BAB I
 PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan ekonomi, terdapat hal-hal baru yang menarik untuk dibicarakan. Salah satunya adalah pasar modal. Pasar modal merupakan sebuah wadah baru  untuk menstabilkan ekonomi masyarakat global. Sebagai media untuk mensejahteraan masyarakat, pasar modal harus mempunyai pengawasan yang efektif dan efisien dari pihak yang berkewenangan penuh. Dengan kata lain, melalui pasar modal hendaknya tataran ekonomi suatu negara dapat meningkat. Pasalnya, dalam pasar modal ini setiap individu ataupun perseroan mempunyai kebebasan dalam menginvestasikan dana yang surplus untuk digunakan oleh orang-orang yang devisit dana dalam hal modal.  Investor melalui pasar modal dapat membantu para pengusaha lain untuk memajukan usaha mereka dengan memberikan modal. Disamping itu, investor juga akan mendapatkan persentase keuntungan melalui investasi yang dilakukan.
Dalam hal ini, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam setiap kegiatan perekonommian maupun politis tak luput dengan kejahatan-kejahatan yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik di pasar komoditas biasa maupun dalam pasar modal ini sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, penulis ingin membahas tentang kejahatan-kejahatan yang ada dalam pasar modal. Agar setiap orang yang berkecimpung dengan pasar modal ini mengetahui kejahatan-kejahatan apa saja yang rentan terjadi dalam pasar modal.


B.       Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui apa-apa saja kejahatan dalam pasar modal
2.      Agar mengetahui tindakan pidana apa yang ada dipasar modal
3.      Agar mengetahui lembaga yang berwenang menegakkan hukum


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kejahatan dalam pasar modal
Pedoman melakukan kegiatan dipasar modal diatur dalam undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, undang-undang No 8 ini menggantikan undang-undang No 15 tahun 1952. Dalam undang-undang ini juga mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran dan kejahatan dipasar modal.
Persoalan mengenai terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu : kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, dan kelemahan pearturan. Untuk itu Bapepam berkewajiban melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yanng semakin penting. Dikatakan penting karena Pasar Modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara( intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana dan para pihak pemilik dana .
Dalam UU No 8 tahun 1995 tentang pasar Modal telah ditetapkan jenis-jenis tindak pidana atau kejahatan yang ada dipasar modal. Seperti, penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
Tindak pidana dipasar modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Selain kedua karakteristik tersebut, masih terdapat karakteristik lainnya yang membedakan dari tindak pidana lainnya, yaitu pembuktiannya cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal.
Ada beberapa kejahatan yang terjadi dipasar modal :
a.       Penipuan
Yang dimaksud dengan melakukan penipuan menurut UUPM Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksdu untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli dan menjuual efek. Larangan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek.bahkan orang yang turut serta melakukan penipuan ini juga dijerat dengan pasal ini. Juga bagi kalangan tertentu yang mempunyai kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu dapat melakukan penipuan juga tidak terlepas dari pasal ini.
Setiap pelaku yang terbukti melakukan npenipuan dalam kegiatan perdagangan efek dapat dikenakan sanksi pidana penjara  :
1.      Kejahatan dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara dan maksimal denda 15 Milyar rupiah.
2.      Kejahatan yang diancam dengan pidana maksimum 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar rupiah.
3.      Kejahatan yang diancam dengan pidana maksimum 3 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah.
4.      Kejahatan yang diancam dengan ancaman maksimum 1 tahun kurungan dan denda maksimal 1 juta rupiah[1]
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  dalam pasal 378 disebutkan penipuan yaitu tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
·         Melawan hukum
·         Memakai nama palsu
·         Tipu muslihat
·         Rangkaian kebohongan
·         Membuuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang atau menghapuskan piutang.
Pasal 90 UUPM menegaskan bahwa dalam kegiatan pasar modal atau perdagangan efek , setiap pihak dilarang secara langsung atau secara langsung menipu pihak lain dengan menggunakan cara apapun serta membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material. Dengan tetap mem[erhatikann ketentuan dala KUHP, UUPM memberikan beberapa spesifikasi menegnai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadidibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.
b.      Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dengan manipulasi pasar dala UUPM pasal 91 adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek dibursa efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu antara lain adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak tersebut telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran bli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan harga efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut.
Ada beberapa cara manipulasi pasar yaitu :
·         Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk memengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek.
·         Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap.
Dengan adanya pasal pasal yang mengatur tentang hal ini, Bapepam dapat memantau dan mengantisipasi kolusi diantara para pihak yang terlibat dalam perdagangan efek untuk melakukan perdagangan yang akan menyebabkan fluktuasi harga efek yang amat tajam pada waktu yang relatif singkat. Ketentuan tentang manipulasi efek tercantum pada pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
Dalam praktik perdagangan internasional dikenal bebrapa kegiatan yang dapat digolongkan kedalam manipulasi pasar, yaitu :
1.      Marking the close
Marking the close adalah merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga baru terhadap efek tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Tujuannya dalah agar keesokan harinya harga efek ini dijual dengan harga baru yang dimaksud.


2.      Painting the tape
Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek sati dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterikatan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya painting the tape mempunyai kesamaan dengan marking the close, akan tetapi painting the tape dapat dilakukan setiap saat.
3.      Pembentukan harga berkaitan dnegan merger, konsolidasi, atau akuisisi.
Dalam pasal 55 UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas ditentukan bakwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi atau akuisisi berhak meminta kepada perseroan terbatas untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pada kondisi tidak normoal pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar.
4.      Cornering the market
Cornering the market adalah membeli efek dalam jumlah banyak sehingga dapat menguasai pasar.
5.      Pools
Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek.
6.      Wash sales
Order beli dan order jual dilakukan pada saat yang sama oleh anggota asosiasi dimana tidak terjadi perubahan kepemilikanmanfaat atas efek.manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud untuk membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian efek yang sesungguhnya.

c.    Perdagangan orang dalam (insider trading)
Salah satu jenis kejahatan dalam bidang pasar modal yang terkenal adalah insider trading. Insider trading merupakan istilah teknis yang hanya dikenal dipasar modal yang mengacu pada praktik orang dalam yang melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau investor. Atau perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan dalam arti luas, perdagangan tersebut didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi eksklusif dari orang dalam yang penting dan belum terbuka untuk umum. Dengaan perdagangan tersebut pihak yang memperdagangkan informasi tersebut mengharapkan akan mendapat keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung atau yang merupakan keuntungan jalan pintas. Dari definisi tersebut dapat disimpukan bahwa unsur insider trading adalah: adanya perdagangan efek, dilakukan oleh orang dalam perusahaan, adanya inside information, inside information tersebut belum terbuka untuk umum/belum menjadi publik domain, perdagangan dimotivasi oleh adanya inside information tersebut tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang layak.Istilah insider trading adalah istilah yang dipinjam dari praktek perdagangan saham yang tidak fair di Amerika yang dihubungkan dengan penggunaan informasi-informasi yang confedential oleh pejabat perusahaan yang kerena jabatannya dapat menarik keuntungan sebab informasi tersebut[2].
Dalam pasal 95,96, dan 97 UUPM ditentukan bahwa pihak yang mempunyai informasi orang dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten yang melakukan transaksi dengan perusahaan emiten yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang untuk memangaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
Perdagangan orang dalam mengandung beberapa unsur :
·         Adanya perdagangan efek
·         Dilakukan oleh orang dalam perusahaan
·         Adanya inside information
·         Informasi bersifat rahasia
·         Perdagangan ini dimotivasikan oleh informasi yang didapat
·         Tujuan untuk mendapat keuntungan.[3]

B.     Tindakan lain yang dikatagorikan sebagai tindak pidana dipasar Modal
Selain dua tindak kejahatan yang disebutkan dalam UUPM ada beberapa tindakan lain yang dikatagorikan kedalam kejahatan pasar modal yaitu:
·           Setiap pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebagai :
a.       Lembaga Kliring dan penjaminan atau lembaga Penyimpanan dan penyelesaian.
b.      Perseroan Reksadana
c.       Perusahaan Efek
d.      Penasehan Investasi
e.       Penyelenggara jasa kustodian
f.       Wali Amanat
g.      Profesi penunjang pasar modal seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan Pemerintah
h.      Biro administrasi Efek
·           Manager investasi dan pihak trafiliasi yang menerima imbalan dari pihak lain dalam bentuk apapun, langsung maupun tidak langsung untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.
·           Emiten ataupun perusahaan publik melakukan penawaran umum namun tidak menyampaikan pernyatan pendaftaran atau pernyataan pendaftarannya belum dinyatakan efektif oleh Babepam (pasal 70).
·           Siapa saja yang melkukan penipuan, menyesatkan Bapepam, menghilangkan , memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam (pasal 107)
·           Pihak yang langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal UUPM diancam dengan pidana.

C.     Pihak yang berkewenangan menangani kejahatan dipasar modal
Sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal Bapepam mempunyai wewenang untuk membuat Regulasi. Sebagai mana yang diatur dalam pasal 100 UUPM, Bapepam memiliki kewenangan untuk memeriksa terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan  atau peraturan pelaksanaannya. Selain Bapepam Berdasarkan UUPM, ketika terjadi kasus kejahatan Pasar Modal, maka OJK dapat mengadakan pemeriksaaan atau penyidikan pada setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pasar Modal atau yang disebut dengan kejahatan Pasar Modal dengan membentuk Pegawai Negri Sipil (PNS)[4]

1.      Sesuai dengan ketentuan UUPM, penyidik tersebut mempunyai wewenang untuk menerima laporan, pemberitahuan, dan pengaduan adanya tindak pidana dibidang pasar modal, maneliti kebenaran laporan, meneliti pihak yang diduga terlibat, memanggil, memeriksa, meminta keterangan dan barang bukti, memeriksi pembukuan, catatan dan dokumen, memeriksa tempat yang diduga terdapatnya barang bukti serta melakukan penyitaan, memblokir rekening pihak yang diduga terlibat.
2.      Melakukan penggeledahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan penyidikan. Penyidik melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang. Lebih lanjut ditentukan bahwa yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan ditempat tertentu adalah penyidik dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan.
3.      Melakukan pemanggilan terhadap piahk yang diduga mengetahui  atau terlibat dalam kejahatan tersebut
4.      Memeriksa catatan, pembukuan, atau dokumen-dokumen pendukung lainnya.
5.      Meminjam dan membuat salinan atas dokumen-dokumen sebagaimana disebut diatas.
6.      Melakukan penyitaan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penuntutan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak penyitaan bisa dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.



BAB III
KESIMPULAN
1.      Kejahatan dalam pasar modal yang sering terjadi ada 3 yaitu : penipuan dan manipulasi pasar. Penipuan dalam pasar modal  adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksdu untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli dan menjual efek. Sedangakan manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek dibursa efek.yang ketiga insider trading yaitu perdagangan orang dalam.
2.      Lembaga yang berwenang dalam mengatur regulasi dan berwenang melakukan pemeriksaan adalah Bapepam.


DAFTAR PUSTAKA
Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi.  Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.

Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana. 2008.                  
Republik Indonesia,UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal101, dan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 49





[1] Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi.  Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.hlm.166-170
[2] Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi.  Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.hlm.166-170.
[3] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana. 2008. Hlm 255-279.
[4] Republik Indonesia,UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal101, dan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 49.

SUKU BUNGA

Pegertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kep...