Wednesday, August 17, 2016

SUKU BUNGA

  1. Pegertian Bunga Bank

Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.  Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang mnemperoleh pinjaman).

Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 (dua) macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
1.      Bunga simpanan
Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank.
2.      Bunga pinjaman
Bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah.

  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi Suku bunga

Faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan suku bunga adalah sebagai berikut:
1.      Kebutuhan dana
Apabila bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat makayang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan
2.      Persaingan
Dalam memperebutkan dana simpanan, maka disamping faktor promosi yang paling utama pihak perbankan harus memerhatikan pesaing.Dalam arti jika untuk bunga simpanan rata-rata 16% maka kita hendak membutuhkan dana cepat sebaiknya bunga simpanan kita naikkan diatas bunga pesaing misalnya 16%.
3.      Kebijaksanaan Pemerintah
Dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun pinjaman kita tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
4.      Target laba yang diinginkan
Sesuai dengan target laba yang diinginkan jika laba yang diinginkan besar maka bunga pinjaman ikut besar dan sebaliknya.
5.      Jangka waktu
Semakin panjang jangka waktu pinjaman akan semakin tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan risiko dimasa yang akan datang.
6.      Kualitas jaminan
Semakin likuid jaminan yang diberikan semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya.
7.      Reputasi perusahaan
Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya.
8.      Produk yang Kompetitif
Maksudnya adalah produk yang dibiayai tersebut laku dipasaran . Untuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
9.      Hubungan Baik
Biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (primer) dengan nasabah biasa (sekunder). Nasabah utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan pihak bank sehingga dalam penentuan suku bunganya pun berbeda dengan nasabah biasa.
10.  Jaminan Pihak Ketiga
Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebankan pun berbeda.

  1. Komponen-komponen dalam menentukan Bunga Kredit

Komponen dalam menentukan suku bunga kredit yaitu:
1.      Total Biaya Dana (Cost of Fund)
Merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan maupun deposito.Total biaya dana tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan. Total biaya dana ini harus dikurangi dengan cadangan wajib atau Reserve Requrement (RR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2.      Biaya Operasi
Dalam melakukan kegiatan setiap bank membutuhkan berbagai sarana dan prasarana baik berupa manusia maupun alat. Penggunaan sarana dan prasarana ini memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi.
3.      Cadangan Risiko Kredit
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung suatu risiko tidak terbayar.
4.      Laba yang diinginkan
Setiap kali melakukan transaksi bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal. Penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat memengaruhi besarnya bunga kredit.
5.      Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikaan fasilitas kredit kepada nasabahnya.




  1. Jenis-jenis Pembebanan Suku Bunga Kredit
Metode pembebanan  bunga antara lain:
1.      Sliding rate
Pembebanan bunga setiap bulan dihitung dari sisa pinjamannya sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Jenis sliding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif.
2.      Flat rate
Pembebanan bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga dibayar sama sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas. Jenis Flat rate biasanya diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif. 
3.      Floating rate
Jenis ini membebankan bunga dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang sehingga bunga yang dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang padaa bulan tersebut.


Contoh soal:
PT. Sungailiat telah memperoleh persetujuan fasilitas kredit dari bank kinjir seniali Rp.60.000.000,- Jangka waktu kredit adalah 1 tahun (12 bulan). Bunga dibebankan sebesar 24% setahun. Disamping itu PT Sapujagat juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.350.000,- kredit tersebut dapat langsung ditarik sekaligus dari rekening gironya.
Pertanyaan:  Coba saudara hitung dengan menggunakan metode flat rate dan sliding rate jumlah angsuran setiap bulan berikut tabel perhitungannya secara lengkap.

Jawab:
·         Pembebanan bunga dengan flat rate
Sesuai dengan pembebanan bunga dengan flat rate maka setiap bunga yang dibayar adalah tetap sampai kredit tersebut lunas.
Menghitung pokok pinjaman perbulan:
Pokok pinjaman (PJ)  = jumlah Pinjaman / Jangka waktu
PJ                               = Rp.60.000.000,- / 12
PJ                               = Rp5.000.000,-
Menghitung bunga (BG) perbulan adalah:
BG   =   Bunga X Nominal Pinjaman X  1
                   12 bulan
BG    =   24% X Rp.60.000.000,- X 1   =   Rp.1.200.000,-
                    12 bulan
Jadi jumlah angsuran setiap bulan adalah Rp.6.200.000,- selama 12 bulan

·         Pembebanan bunga dengan sliding rate
PJ   =   Rp.60.000.000,- / 12   =   Rp.5.000.000,-

Bunga   =  % bunga 1 thn  X (sisa pinjaman)
                                12 bulan
-    Angsuran 1
     PJ                                                                                =  Rp.5.000.000,-
     Bunga  = (24% X Rp.60.000.000,-) /12                     =  Rp.1.200.000,-
                                                                                             Rp 6.200.000,-


-          Angsuran 2
PJ                                                                                =   Rp.5.000.000,-
Bunga   = (24% X Rp.55.000.000,-)/12                      =   Rp.1.100.000,-
                                                                                         Rp.6.100.000,-
Dan seterusnya sampai angsuran 12


Sunday, June 12, 2016

Makalah Kejahatan dalam Pasar Modal

BAB I
 PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan ekonomi, terdapat hal-hal baru yang menarik untuk dibicarakan. Salah satunya adalah pasar modal. Pasar modal merupakan sebuah wadah baru  untuk menstabilkan ekonomi masyarakat global. Sebagai media untuk mensejahteraan masyarakat, pasar modal harus mempunyai pengawasan yang efektif dan efisien dari pihak yang berkewenangan penuh. Dengan kata lain, melalui pasar modal hendaknya tataran ekonomi suatu negara dapat meningkat. Pasalnya, dalam pasar modal ini setiap individu ataupun perseroan mempunyai kebebasan dalam menginvestasikan dana yang surplus untuk digunakan oleh orang-orang yang devisit dana dalam hal modal.  Investor melalui pasar modal dapat membantu para pengusaha lain untuk memajukan usaha mereka dengan memberikan modal. Disamping itu, investor juga akan mendapatkan persentase keuntungan melalui investasi yang dilakukan.
Dalam hal ini, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam setiap kegiatan perekonommian maupun politis tak luput dengan kejahatan-kejahatan yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik di pasar komoditas biasa maupun dalam pasar modal ini sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, penulis ingin membahas tentang kejahatan-kejahatan yang ada dalam pasar modal. Agar setiap orang yang berkecimpung dengan pasar modal ini mengetahui kejahatan-kejahatan apa saja yang rentan terjadi dalam pasar modal.


B.       Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui apa-apa saja kejahatan dalam pasar modal
2.      Agar mengetahui tindakan pidana apa yang ada dipasar modal
3.      Agar mengetahui lembaga yang berwenang menegakkan hukum


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kejahatan dalam pasar modal
Pedoman melakukan kegiatan dipasar modal diatur dalam undang-undang no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, undang-undang No 8 ini menggantikan undang-undang No 15 tahun 1952. Dalam undang-undang ini juga mengatur tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran dan kejahatan dipasar modal.
Persoalan mengenai terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu : kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, dan kelemahan pearturan. Untuk itu Bapepam berkewajiban melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yanng semakin penting. Dikatakan penting karena Pasar Modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara( intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai dana dan para pihak pemilik dana .
Dalam UU No 8 tahun 1995 tentang pasar Modal telah ditetapkan jenis-jenis tindak pidana atau kejahatan yang ada dipasar modal. Seperti, penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
Tindak pidana dipasar modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana adalah informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana bukanlah mengandalkan kemampuan fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Selain kedua karakteristik tersebut, masih terdapat karakteristik lainnya yang membedakan dari tindak pidana lainnya, yaitu pembuktiannya cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal.
Ada beberapa kejahatan yang terjadi dipasar modal :
a.       Penipuan
Yang dimaksud dengan melakukan penipuan menurut UUPM Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksdu untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli dan menjuual efek. Larangan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek.bahkan orang yang turut serta melakukan penipuan ini juga dijerat dengan pasal ini. Juga bagi kalangan tertentu yang mempunyai kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu dapat melakukan penipuan juga tidak terlepas dari pasal ini.
Setiap pelaku yang terbukti melakukan npenipuan dalam kegiatan perdagangan efek dapat dikenakan sanksi pidana penjara  :
1.      Kejahatan dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara dan maksimal denda 15 Milyar rupiah.
2.      Kejahatan yang diancam dengan pidana maksimum 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar rupiah.
3.      Kejahatan yang diancam dengan pidana maksimum 3 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah.
4.      Kejahatan yang diancam dengan ancaman maksimum 1 tahun kurungan dan denda maksimal 1 juta rupiah[1]
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana  dalam pasal 378 disebutkan penipuan yaitu tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
·         Melawan hukum
·         Memakai nama palsu
·         Tipu muslihat
·         Rangkaian kebohongan
·         Membuuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang atau menghapuskan piutang.
Pasal 90 UUPM menegaskan bahwa dalam kegiatan pasar modal atau perdagangan efek , setiap pihak dilarang secara langsung atau secara langsung menipu pihak lain dengan menggunakan cara apapun serta membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material. Dengan tetap mem[erhatikann ketentuan dala KUHP, UUPM memberikan beberapa spesifikasi menegnai pengertian penipuan, yaitu terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadidibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan publik.
b.      Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dengan manipulasi pasar dala UUPM pasal 91 adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek dibursa efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu antara lain adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak tersebut telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran bli atau jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan harga efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut.
Ada beberapa cara manipulasi pasar yaitu :
·         Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk memengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek.
·         Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang tidak lengkap.
Dengan adanya pasal pasal yang mengatur tentang hal ini, Bapepam dapat memantau dan mengantisipasi kolusi diantara para pihak yang terlibat dalam perdagangan efek untuk melakukan perdagangan yang akan menyebabkan fluktuasi harga efek yang amat tajam pada waktu yang relatif singkat. Ketentuan tentang manipulasi efek tercantum pada pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
Dalam praktik perdagangan internasional dikenal bebrapa kegiatan yang dapat digolongkan kedalam manipulasi pasar, yaitu :
1.      Marking the close
Marking the close adalah merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga baru terhadap efek tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Tujuannya dalah agar keesokan harinya harga efek ini dijual dengan harga baru yang dimaksud.


2.      Painting the tape
Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek sati dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai keterikatan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya painting the tape mempunyai kesamaan dengan marking the close, akan tetapi painting the tape dapat dilakukan setiap saat.
3.      Pembentukan harga berkaitan dnegan merger, konsolidasi, atau akuisisi.
Dalam pasal 55 UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas ditentukan bakwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi atau akuisisi berhak meminta kepada perseroan terbatas untuk membeli saham dengan harga yang wajar. Pada kondisi tidak normoal pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi pasar.
4.      Cornering the market
Cornering the market adalah membeli efek dalam jumlah banyak sehingga dapat menguasai pasar.
5.      Pools
Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek.
6.      Wash sales
Order beli dan order jual dilakukan pada saat yang sama oleh anggota asosiasi dimana tidak terjadi perubahan kepemilikanmanfaat atas efek.manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud untuk membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian efek yang sesungguhnya.

c.    Perdagangan orang dalam (insider trading)
Salah satu jenis kejahatan dalam bidang pasar modal yang terkenal adalah insider trading. Insider trading merupakan istilah teknis yang hanya dikenal dipasar modal yang mengacu pada praktik orang dalam yang melakukan transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif yang mereka miliki yang belum tersedia bagi masyarakat atau investor. Atau perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan dalam arti luas, perdagangan tersebut didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi eksklusif dari orang dalam yang penting dan belum terbuka untuk umum. Dengaan perdagangan tersebut pihak yang memperdagangkan informasi tersebut mengharapkan akan mendapat keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung atau yang merupakan keuntungan jalan pintas. Dari definisi tersebut dapat disimpukan bahwa unsur insider trading adalah: adanya perdagangan efek, dilakukan oleh orang dalam perusahaan, adanya inside information, inside information tersebut belum terbuka untuk umum/belum menjadi publik domain, perdagangan dimotivasi oleh adanya inside information tersebut tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang layak.Istilah insider trading adalah istilah yang dipinjam dari praktek perdagangan saham yang tidak fair di Amerika yang dihubungkan dengan penggunaan informasi-informasi yang confedential oleh pejabat perusahaan yang kerena jabatannya dapat menarik keuntungan sebab informasi tersebut[2].
Dalam pasal 95,96, dan 97 UUPM ditentukan bahwa pihak yang mempunyai informasi orang dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan, dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten yang melakukan transaksi dengan perusahaan emiten yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang untuk memangaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek yang dimaksud.
Perdagangan orang dalam mengandung beberapa unsur :
·         Adanya perdagangan efek
·         Dilakukan oleh orang dalam perusahaan
·         Adanya inside information
·         Informasi bersifat rahasia
·         Perdagangan ini dimotivasikan oleh informasi yang didapat
·         Tujuan untuk mendapat keuntungan.[3]

B.     Tindakan lain yang dikatagorikan sebagai tindak pidana dipasar Modal
Selain dua tindak kejahatan yang disebutkan dalam UUPM ada beberapa tindakan lain yang dikatagorikan kedalam kejahatan pasar modal yaitu:
·           Setiap pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebagai :
a.       Lembaga Kliring dan penjaminan atau lembaga Penyimpanan dan penyelesaian.
b.      Perseroan Reksadana
c.       Perusahaan Efek
d.      Penasehan Investasi
e.       Penyelenggara jasa kustodian
f.       Wali Amanat
g.      Profesi penunjang pasar modal seperti akuntan, konsultan hukum, penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan Pemerintah
h.      Biro administrasi Efek
·           Manager investasi dan pihak trafiliasi yang menerima imbalan dari pihak lain dalam bentuk apapun, langsung maupun tidak langsung untuk melakukan pembelian atau penjualan efek.
·           Emiten ataupun perusahaan publik melakukan penawaran umum namun tidak menyampaikan pernyatan pendaftaran atau pernyataan pendaftarannya belum dinyatakan efektif oleh Babepam (pasal 70).
·           Siapa saja yang melkukan penipuan, menyesatkan Bapepam, menghilangkan , memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan pendaftaran dari Bapepam (pasal 107)
·           Pihak yang langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal UUPM diancam dengan pidana.

C.     Pihak yang berkewenangan menangani kejahatan dipasar modal
Sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal Bapepam mempunyai wewenang untuk membuat Regulasi. Sebagai mana yang diatur dalam pasal 100 UUPM, Bapepam memiliki kewenangan untuk memeriksa terhadap setiap pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan  atau peraturan pelaksanaannya. Selain Bapepam Berdasarkan UUPM, ketika terjadi kasus kejahatan Pasar Modal, maka OJK dapat mengadakan pemeriksaaan atau penyidikan pada setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pasar Modal atau yang disebut dengan kejahatan Pasar Modal dengan membentuk Pegawai Negri Sipil (PNS)[4]

1.      Sesuai dengan ketentuan UUPM, penyidik tersebut mempunyai wewenang untuk menerima laporan, pemberitahuan, dan pengaduan adanya tindak pidana dibidang pasar modal, maneliti kebenaran laporan, meneliti pihak yang diduga terlibat, memanggil, memeriksa, meminta keterangan dan barang bukti, memeriksi pembukuan, catatan dan dokumen, memeriksa tempat yang diduga terdapatnya barang bukti serta melakukan penyitaan, memblokir rekening pihak yang diduga terlibat.
2.      Melakukan penggeledahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan penyidikan. Penyidik melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang. Lebih lanjut ditentukan bahwa yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan ditempat tertentu adalah penyidik dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan.
3.      Melakukan pemanggilan terhadap piahk yang diduga mengetahui  atau terlibat dalam kejahatan tersebut
4.      Memeriksa catatan, pembukuan, atau dokumen-dokumen pendukung lainnya.
5.      Meminjam dan membuat salinan atas dokumen-dokumen sebagaimana disebut diatas.
6.      Melakukan penyitaan terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penuntutan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak penyitaan bisa dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.



BAB III
KESIMPULAN
1.      Kejahatan dalam pasar modal yang sering terjadi ada 3 yaitu : penipuan dan manipulasi pasar. Penipuan dalam pasar modal  adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksdu untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli dan menjual efek. Sedangakan manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek dibursa efek.yang ketiga insider trading yaitu perdagangan orang dalam.
2.      Lembaga yang berwenang dalam mengatur regulasi dan berwenang melakukan pemeriksaan adalah Bapepam.


DAFTAR PUSTAKA
Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi.  Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.

Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana. 2008.                  
Republik Indonesia,UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal101, dan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 49





[1] Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi.  Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.hlm.166-170
[2] Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi.  Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.hlm.166-170.
[3] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana. 2008. Hlm 255-279.
[4] Republik Indonesia,UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal101, dan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 49.

Friday, April 1, 2016

SEJARAH PERADABAN ISLAM DI SPANYOL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Setelah berahirnya periode klasik Islam, ketika Islam memulai memasuki masa kemunduran, Eropa bangkit dari keterbelakangannya. Kebangkitan itu bukan saja terlihat dalam bidang politk, dengan keberhasilan Eropa mengalahkan kerajaan  kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya, tetapi terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan, kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi itulah yang mendukung keberhasilan politiknya. Kemajuan kemajuan Eropa ini tidak bisa dipisahkan dari pemerintahan Islam di Spanyol. Dari Spanyol Islamlah Eropa banyak menimba ilmu. Pada periode klasik, ketika Islam mencapai masa keemasannya, Spanyol merupakan pusat peradaban Islam yang sangat penting, menyaingi Baghdad di timur. Ketika itu, orang orang Eropa Kristen banyak belajar di perguruan  perguruan tinggi Islam disana. Islam menjadi “guru” bagi orang Eropa. Karena itu, kehadiran Islam di Spanyol banyak menarik perhatian para sejarahwan. Untuk lebih jelasnya kita akan membahas tentang Islam di Spanyol sebagai berikut.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Spanyol sebelum Islam.
b.      Masuknya Islam ke Spanyol.
c.       Perkembangan Islam di Spanyol.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Spanyol sebelum Islam.
Sebelum Islam masuk ke Spanyol, sekitar abad ke-5 Masehi, bangsa Jerman mendatangi semenanjung Iberia. Theodoric, raja Ostogoth mendirikan istananya diToledo sekitar tahun 513 M. Kemudian pada tahun 569 M, Leovigildo, seorang raja Visigoth, menjadikan Toledo sebagai ibukota Kerajaan Visigoth Spanyol. Sejak itulah, Toledo mengalami kejayaan yang pertama. Pada tahun 689 M, raja Recaredo menjadikan Katolik sebagai agama resmi di Spanyol.
Pada abad ini juga  kaum Gotik memasuki Spanyol, mereka harus berjuang sekian lama untuk mengagntikan para pendahulu mereka orang Suevi dan Vandalyang juga pernah menyerbu grombolan Germanik, setelah kaum Gotik dapat menaklukan kaum germanik, mereka dapat berkuasa sebagai penguasa yangabsolute, dan acapkali bersikap kejam. Mereka menjadikan ajaran Kristen aria menjadi sandaran hidup dengan sikap tidak toleran terhadap aliran agama yang dianut oleh pengusa-penguasa di beberapa daerah Spanyol, yaitu aliran Monofisit, apa lagi terhadap penganut agama lain, yahudi. Penganut agama yahudi yang merupakan bagian terbesar  dari penduduk Spanyol dipaksa untuk dibaptis menurut agama Kristen aria, yang tidak bersedia dipaksa dan dibunuh secara brutal.[1] Rakyat dibagi kedalam system kelas, sehingga keadaanya diliputi oleh kemelaratan, ketertindasan dan ketiadaan persamaan hak. Hal itu menyebabkan kerusuhan dan kekacauan yang disebabkan perlawanan dan pemberontakan oleh koloni koloniyahudi untuk mendapatakan hak hak mereka dan juga untuk mempertahankan ajaran agama yahudi.
B.     Masuknya Islam ke Spanyol.
Ekspansi pasukan muslim ke Semenajung Iberia, gerbang barat daya Eropa, merupakan serangan terakhir dan paling dramatis dari seluruh operasi militer penting yang dijalankan oleh orang orang Arab. Serangan itu menandai puncak ekspansi muslim kewilayah Afrika dan Spanyol
Dari sisi kecepatan operasi dan kadar keberhasilannya, ekspansi ke Spanyol memiliki kedudukan yang unik dalam sejarah militer abad pertengahan. Dalam proses ekspansi ke Spanyol terdapat tiga pahlawan isalam yang dapat dikatakan paling berjasa memimpin satuan satuan pasukan ke Spanyol mereka adalah Tharif Ibn Malik, Thariq Ibn Ziyad dan Musa Ibn Nushair. Tharif dapat disebut sebagai perintis dan penyelidik. Yang menyebrangi selat yang berada diantara Maroko dan benua Eropa dengan satu pasukan perang, 500 orang diantaranya adalah tentara berkuda, mereka menaiki empat buah kapal yang disediakan oleh Julian.[2] Dalam penyerbuan itu Tharif tidak mendapat perlawanan yang berarti. Ia menang dan kembali ke Afrika Utara membawa harta rampasan yang tidak sedikit jumlahnya. didorong oleh keberhasilan Tharif dan kemelut yang terjadi dalam tubuh kerajaan Gotik yang berkuasa di Spanyol pada waktu itu, Musa Ibn Nushair pada tahun 711 M, mengirim pasukan ke Spanyol sebanyak 7000 orang dibawah pimpinan Thariq Ibn Ziyad.[3]
Thairq Ibn Ziyad lebih banyak dikenal sebagai penakluk Spanyol karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata. Pasukannya sebagian besar terdiri dari suku Barbar yang didukung oleh Musa Ibn Nushair dan sebagian lagi orang Arab yang dikirim oleh Khalifah Al Wlid. Pasukan itu kemudian menyebrangi selat dibawah pimpinan Thariq Ibn Ziyad.[4] Sebuah gunung tempat pertama kali Thariq dan pasukannya mendarat dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Thariq). Dengan dikuasainya daerah ini, maka terbukalah pintu secara luas untuk memasuki Spanyol. Dalam pertempuran di suatu tempat yang bernama Bakkah, raja Roderick dapat dikalahkan. Dari situ Thariq dan pasukannya terus menaklukan kota kota penting, seperti ;Kordova,  Grenada dan Toledo (ibu kota kerjaan Gotik saat itu).[5] Sebelum Thariq menaklukan kota Toledo, ia meminta tambahan pasukan kepada Musa Ibn Nushair di Afrika Utara. Musa mengirimkan tambahan pasukan sebanyak 5000 personil,sehingga jumlah pasukan Thariq seluruhnya 12000 orang jumlah ini belum sebanding dengan pasukan Gotik yang jauh lebih besar, 100.000 orang.
Kemenangan pertama yang dicapai oleh Thariq Ibn Ziyad membuka jalan untuk menaklukan wilayah yang lebih luas lagi.untuk itu, Musa Ibn Nushair merasa perlu untuk melibatkan diri dalam gelanggang pertempuran dengan maksud membantu perjuangan Thariq. Dengan suatu pasukan yang besar, ia berangkat dari selat itu dan satu persatu kota yang dilewtinya dapat ditaklukan. Setelah Musa  berhasil menaklukan Sidonia, Karmona, Seville dan Merida serta mengalahkan penguasa kerajaan Gotik, Theodomir di Orihuela, ia bergabung dengan Thariq di Toledo.Selanjutnya keduanya berhasil menguasai seluruh kota penting di Spanyol, termasuk bagian utaranya, mualai dari Saragossa sampai Navarre.[6]
Gelombang perluasan wilayah berikutnya muncul pada masa pemerintahankhalifah Umar Ibn Abdul Aziz tahun 717 M. kemenangan kemenangan yang dicapai umat Islam terlihat begitu mudah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor internal dan ekstranal.
Faktor Internal.[7]
Adalah suatu kondisi yang terdapat didalam tubuh penguasa, tokoh tokoh pejuang dan para prajurit umat Islam yang terlibat dalam penaklukan wilayah Spanyol pada  khususnya, faktor faktor itu anatara lain:
1.      Para pemimpin dari pejuang Islam adalah tokoh tokoh yang kuat.
2.      Para prajurit umat Islam mempunyai kekompakan, persatuan dan rasa percaya diri yang sangat tinggi dalam penaklukan diwilayah Spanyol.
3.      Yang tidak kalah pentingnya adalah ajaran Islam yang ditunjukan para tenatara Islam yaitu sifat toleransi, persaudaraan dan tolong menolong yang menyebabkan kaum pribumi menyambut kehadiran Islam di Spanyol.
Faktor eksternal.[8]
Adalah suatu kondisi yang terdapat didalam Negara Spanyol sendiri. Yaitu;
1.      Sikap penguasa Gotik yang tidak toleran terhadap aliran agama yang berkembang pada saat itu. Penguasa Gotik memaksa aliran agama kepda masyarakat. Penganut agama yahudi yang merupakan komunitas terbesar dari penduduk Spanyol dipaksa untuk dibaptis menurut agama Kristen.dalam kondisi ini mereka merasa tertindas secara teologis, yang menyebabkan mereka berharap datangnya juru pembebas. Dan juru pembebas tersebut mereka temukan dari orang orang Islam. Demi kepentingan mempertahankan keyakinan, mereka bersekutu dengan tentara Islam melawan pengusa Gotik.
2.      Perselisihan antra raja Rodrick dan Witiza (wali kota Toledo), disatu pihak dan ratu Julian dipihak lain. Oppas dan Achila kakek dan anak Witiza menghimpun kekuatan untuk menjatuhkan Rodrick, bahkan berkoalisi dengan kaum muslimin di Afrika Utara. Demikian pula ratu Julian memberikan pinjaman empat buah kapal yang dipakai oleh Tharif, Thariq dan Musa.
3.      Faktor lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa tentara Rodrick tidak mempunyai semangat perang, yang disebabkan bertambah kuatnya pasukan tentara Islam setelah berkoalisinya kedua raja dan ratu tersebut.

C.     Perkembangan Islam di Spanyol.
Sejak pertama kali menginjakan kaki di tanah Spanyol hingga jatuhnya kerjaan Islam terakhir disana, Islam memainkan peranan yang sangat besar. Masa itu berlangsung lebih dari tujuh setengah abad. Sejarah panjang yang dilalui umat Islam di Spanyol dibagi menjadi enam periode, yaitu:
1.      Periode pertama (711-755 M)
Pada periode ini, Spanyol berada dibawah pemerintahan para wali yang di angkat oleh khalifah Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Pada periode ini stabilitas politik negeri Spanyol belum tercapai secara sempurna, gangguan gangguan masih terjadi, baik datang dari dalam maupun luar. Gangguan dari dalam antara lain berupa perselisihan diantara elit penguasa, terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Disamping itu, terdapat perbedaan pandangan antara khalifah di Damaskus dan gubernur Afrika Utara yang berpusat di Kairawan. Masing masing mengaku bahwa merekalah yang paling berhak menguasai daerah Spanyol ini. Oleh karena itu terjadi duapuluh kali pergantian wali ( gubernur) Spanyol dalam  jangka waktu yang amat singkat.perbedaan pandangan politik itu menyebabkan seringnya terjadi perang saudara. Hal ini ada hubunganya dengan perbedaan etnis, terutama antara Barbar asal Afrika Utara dan Arab. Didalam etnis arab sendiri terdapat dua golongan yang terus menerus bersaing, yaitu suku Qaisy (Arab Utara) dan Arab Yamani ( Arab Selatan). Perbedaan ini sering kali menimbulkan konflik politik, terutama ketika tidak  ada figur yang tangguh. Itulah sebabnya di Spanyol pada saat itu tidak ada gubernur yang mampu mempertahankan kekuasaannya untuk jangka waktu yang agak lama.[9]
Gangguan dari luar datang dari sisa sisa musuh Islam di Spanyol yang bertempat tinggal didaerah daerah pegungan yang memang tidak pernah tunduk kepada pemerintahan Islam. Gerakan ini terus memperkuat diri. Karena sering terjadinya konflik internal dan berperang menghadapi musuh dari luar, maka dalam periode ini Islam Spanyol belum memasuki kegiatan pembangunan dibidang peradaban dan kebudayaan. Periode ini berakhir dengan datangnya Abd. Al Rahman Al Dakhil ke Spanyol pada tahun 138 H/ 755 M.
2.      Periode kedua (755-912 M)
Pada periode ini, Spanyol berada dibawah pemerintahan seorang yang bergelarAmir ( panglima atau gubernur) tetapi tidak tunduk kepada pusat pemerintahan Islam, yang ketika itu dipegang oleh kahlifah Abbassiyah di Baghdad. Amir pertama adalah Abdurrahman I yang memasuki tahun 138 H/ 755 M. dan diberi gelar Al Dakhil (yang masuk ke Spanyol). Dia adalah keturunan Bani Umayyah yang berhasil lolos dari kejaran Bani Abbas ketika yang terakhir berhasil menaklukan Bani Umayyah di Damaskus. Selanjutnya, ia berhasil mendirikan dinasti Bani Uamyyah di Spanyol. Penguasa penguasa di Spanyol pada periode ini adalah Abd. Al Rahman Al Dakhil, Hisyam I, Hakam I, Abd. Al Rahman Al Austh, Muahammad Ibn Abd. Al Rahman, Munzir Ibn Muahammad, dan Abdulloh Ibn Muahammad.
Pada periode ini, umat Islam Spanyol mulai memperoleh kemajuan kemajuan, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang peradaban, antara lain:
a.       Abd. Al Rahman Al Dakhil mendirikan masjid Cordova dan sekolah sekolah di kota kota besar Spanyol.
b.      Hisyam terkenal dalam menegakan hukum Islam.
c.       Hakam dikenal sebagai pembaharu dalam bidang kemiliteran. Dan dialah yang memprakarsai tentara bayaran Spanyol.
d.      Abd. Al Rahman Al Ausath dikanal sebagai penguasa cinta ilmu,[10] dan pada masanya juga mulai masuk pemikiran filsafat, dan dia juga mengundang para ahli dari duania Islam lain untuk datang ke Spanyol hingga di Spanyol mulai marak kegiatan ilmu pengetahuan.

Walaupun banyak perkembangan pada periode ini, tetapi ancaman dan kerusuhan tetap terjadi, antara lain:
a.       Pada abad ke-9, stabilitas Negara terganggu dengan munculnya gerakan Kristen fanatik  yang mencari ke-syahidan (Martyrdom).[11] Tetapi, gereja Kristen di Spanyol tidak menaruh simpati pada gerakan ini, karena pemerintahan Islam mengembangkan kebebasan beragama. Penduduk Kristen diperbolehkan memiliki pengadilan sendiri berdasarkan hukum Kristen peribadatan tidak dihalangi. Lebih dari itu, mereka diizinkan mendirikan gereja baru, biara biara disamping asrama rahib atau lainnya. Mereka juga tidak dihalangi bekerja sebagai pegawai pemerintahan atau menjadi karyawan pada instansi militer.[12]
b.      Pada periode ini  terjadi gangguan politik yang serius dari umat Islam sendiri. Golongan pemberontak di Toledo pada tahun 852 M membentuk Negara kota yang berlangsung selama delapan puluh tahun. Disamping itu sejumlah orang yang tidak puas membangkitkan revolusi, diantaranya adalah pemberontakan pemberontakan yang dipimpin oleh Hafshun dan anaknya yang berpusat pegunungan dekat Malaga. Sementara itu, perselisihan antara orang orang Barbar dan orang orang Arab masih terjadi.[13]
3.      Periode ketiga (912-1013 M)
Pemerintahan ini berlangsung mulai dari pemerintahan Abd. Al Rahman III yang bergelar Al Nashir, sampai munculnya raja raja kelompok yang disebut muluk Al Thawaif. Pada pemerintahan ini Spanyol dipimpin oleh penguasa dengan gelar khalifah, penggunaan gelar ini bermula dari berita yang sampai kepada Abd. Al Rahman III, bahwa Al Muktadir khalifah daulah Bani Abbas di Baghdad dibunuh oleh pengawalnya sendiri. Dan ini menunjukan bahwa pemerintahan Abbassiyah berada dalam kemelut. Hal ini menyebabkan pemakain gelar khalifah yang telah hilang selama 150 tahun lebih. Khalifah khlifah tersebut anatara lain Abd. Al Rahman Al Nashir (912-961 M), Hakam II (961-976 M), dan Hisyam II (976-1009 M).
Pada periode ini umat Islam Spanyol mencapai puncak kemajuan dan keemasan menyaingi daulah abbassiyyah. Antara lain:
a.       Abd. Al Nashir mendirikan Universitas Cordova, perpustakaan yang memiliki koleksi ratusan ribu buku.
b.      Hakam II mendirikan perpustakaan dan rakyatnya dapat menikmati kesejahtraan dan kemakmuran pemabangunan kota yang berlangsung.
4.      Periode keempat ( 1013-1086 M)
Pada periode ini, Spanyol terpecah menjadi lebih dari tiga puluh  negara kecil dibawah pemerintahan raja raja golongan (al muluk al Thawaif) yang berpusat disuatu kota seperti Seville, Cordova, Toledo, dan sebagainya. Yang terbesar diantaranya adalah Abbadiyyah di Siville. Karena terpecahnya Spanyol menyebabkan perang saudara, hal ini dimanfaatkan oleh umat Kristen  mengambil inisiatif, untuk menyerang umat Islam. Walaupun terjadi kekacauan politik, namun kehidupan intelektual terus berkembang pada periode ini, yaitu istana istana mendorong para sarjana dan sastrawan untuk mendapatkan perlindungan dari suatu istana keisatana lain.[14]
5.      Periode kelima (1086-1248 M)
Walaupun dalam periode ini Islam terpecah menjadi beberapa negara, tetapi terdapat suatu kekuatan yang dominan, yaitu kekuasaan dinasti Murobithun (1086-1143) dan dinasti Muwahidun (1146-1235 M). dinasti Murobithun pada mulanya adalah suatu gerakan agama yang didirikan oleh Yusuf Ibn Tasyfin di Afrika Utara. Pada tahun 162 M, ia berhasil mendirikan kerajaan yang berpusat di Marakesy. Ia masuk ke Spanyol atas undangan penguasa pengusa Islam disana, yang tengah memikul beban berat perjuangan mempertahankan negeri negerinya dari serangan orang Kristen. Pada tahun 1086 M, dinasti masuk ke Spanyol dan berhasil mengalahkan pasukan Castilia. Karena perpecahan dikalangan raja raja muslim Yusuf melangkah lebih jauh untuk menguasai Spanyol dan ia berhasil untuk itu. Pada tahun 1143 M, dinasti ini berakhir di Afrika Utara maupun di Spanyol dan digantikan oleh dinasti Muahidun yang berpusat di Afrika Utara dinasti ini merebut kembali daerah Saragossa yang jatuh ketangan Kristen pada Murobithun. Dinasti Muwahidun didirikan oleh Muhammad Ibn Tumart. Dinasti ini  masuk ke Spanyol dibawah pimpinan Al Muni’m. diantara tahun1114 dan 1154 dapat menguasai kotakota muslim penting di Spanyol yaitu Cordova, Almeria dan Granada. Dinasti ini mengalami kemajuan yaitu kekuatan kekuatan Kristen dapat dipukul mundur. Akan tetapi tidak lama kemudian umat Kristen dapat merebut kembali dan mengalahkan dinasti Muwahidun, yang menyebabkan dinasti ini kembali ke Afrika Utara. Keadaan Spanyol kembali kacau. Cordova dan Seville  jatuh ketangan Kristen kecuali Granada.
6.      Periode keenam (1248-1492 M)
Pada periode ini Islam di Spanyol hanya berkuasa di Granada dibawah dinasti Bani Ahmar (1232-1492 M). Pada masa ini peradaban kembali mengalami kemajuan seperti jaman Abd. Al Rahman Al Nashir. Kekuasaan ini yang merupakan kekuasanaan terakhir di Spanyol berakhir karena adanya perselisihan dalam istana untuk memperebutkan kekuasaan.
Dalam masa lebih dari tujuh abad kekuasaan Islam di Spanyol, umat telah mencapai kemajuan disana, bahkan berdampak pada kemajuan yang lebih kompleks, antara lain
a.       Kemajuan intelektual, seperti filsafat, sains, fiqih, musik, kesenian, bahasa, dan sastara.
b.      Kemegahan bangunan fisik, seperti; indahnya ibu kota Spanyol yaitu Cordova yang terdapat jembatan besar yang dibangun diatas sungai ditengah kota, terdapat istana istana ditengah kota yang memperindah pemandangan. Selain itu di Granada terdapat istana Al Hamra yang tidak kalah megahnya dengan istana di Corova.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari uarain diatas, maka dapat diambil  kesimpulan sebagai berikut:
1.      Sebelum Islam masuk ke Spanyol, banyak terjadi kekacauan yang disebabkan  oleh kerajaan Gotik memaksa kepada umat yahudi untuk dibaptis. Hal ini membawa dampak perpecahan yang sangat signifikan diantara bangsa Spanyol itu sendiri. Keadaan ini dimanfaatkan umat Islam dalam penaklukannya ke Spanyol
2.      Masuknya Islam ke Spanyol diawali oleh tiga pahlwan, mereka yaitu Tharif, Thariq dan Musa, yang melakukan ekspansi dengan melakukan penyeberangan melalui selat diantara Maroko dan Eropa.
3.      Masuknya Islam ke Eropa membawa dampak kemajuan yang sangat pesat dalam peradaban, antara lain kemajuan intelektual dan kemegahan bangunan.


DAFTAR PUSTAKA

Carl, Brockelman, Histori Of The Arabs, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006
Hitti, Philip K., History Of Islamic Peoples, londen: Rotledge & kegan paul, 1980
Syalabi, Ahmad, Mausu’ah Al Tarikh Al Islami Wa al Hadharah al Islamiyah, Jilid 4, Kairo: Maktabah al Nahdah al Mishriyah, 1979
Supriyadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2008
Syalabi, Ahmad, Sejarah dan Kebuayaan Islam,Jilid 2, Jakarta: Pustaka Al Husna, 1983
Spuler Bertold , The Moslem World:A Historical Survey, leiden: E. J. Brill, 1960
Thomas, W.,  Arnold, Sejarah Dakwah Islam, Jakarata: Wijaya, 1983
Wassenstein, David, Politics and Society in Islamic Spain:1002-1086, New Jersey:Princeton University Press, 1985
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam Jilid 2, Jakarta : PT.  Raja Grafindo, 2004
Zaidan, Jurji, Tarikh al Tamaddun al Islami, Jilid 3, Kairo: Daar al Hilal, tanpa tahun









[1] Thomas W,  Arnold, Sejarah Dakwah Islam, (Jakarata: Wijaya, 1983), hlm. 118
[2] A. Syalabi, Sejarah dan Kebuayaan Islam,Jilid 2, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1983), hlm. 158
[3] Philip K. Hitti, Histori Of The Arabs, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2006), hlm. 628
[4] Carl, Brockelman, History Of Islamic Peoples, ( londen: Rotledge & kegan paul, 1980), hlm. 83
[5] A, Syalabi, op.cit., hlm. 161
[6] Ibid., hlm.14
[7] Dr. Badri Yatim, MA. Sejarah Peradaban Islam Jilid 2, (Jakarta : PT.  Raja Grafindo, 2004), hlm. 93
[8] Dedi Supriyadi, M. Ag. Sejarah Peradaban Islam, ( Bandung : Pustaka Setia, 2008), hlm. 119
[9] David Wassenstein, Politics and Society in Islamic Spain:1002-1086, ( New Jersey: Princeton University Press, 1985), hlm. 15-16
[10] Ahmad Syalabi, Mausu’ah Al Tarikh Al Islami Wa al Hadharah al Islamiyah, Jilid 4, ( Kairo: Maktabah al Nahdah al Mishriyah, 1979), hlm. 41-50
[11] Jurji Zaidan, Tarikh al Tamaddun al Islami, Jilid 3, (Kairo: Daar al Hilal, tanpa tahun), hlm. 200
[12] Thomas W,  Arnold, Op.Cit., hlm. 126
[13] Bertold spuler, The Moslem World:A Historical Survey, (leiden: E. J. Brill, 1960), hlm. 126
[14] Ibid,. hlm. 108



SUKU BUNGA

Pegertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kep...