Monday, January 25, 2016

PENGERTIAN ZAKAT DAN PEMBAGIANNYA




1.      Defenisi Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh   mendapat kedudukan tinggi    di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS An-Nur 56).
Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya.
Dalam ayat yang lain, Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan zakat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan kita akan dikembalikan kepada kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At-Taubah 103).
            Zakat itu wajib dharurah dalam agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dariIslam. Imam Shadiq berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para  fuqara tersebut. Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan hidup dengan baik”. Adapun orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal, dan hartanya milik penuh.

·        Makna Zakat Secara Bathiniah
1. Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang mengikatkan diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian tentang keesaan Al-Ma’bud yakni Allah SWT.
2.         Menyucikan diri dari sifat kebakhilan.
            Sebab kebakhilan termasuk dalam muhlikat (sifat-sifat yang menjerumuskan ke dalam kebinasaan). Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
3.          Mensyukuri Ni’mat.
4.         Mengikis sifat kebakhilan dari dalam hati serta memperlemah kecintaan kepada harta.Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.”(Q.S. Ali Imran : 180)
5.         Menganjurkan secara tidak langsung kepada orang lain untuk berzakat atau bersedekah juga.
6.         Mempererat hubungan antara si kaya dan si miskin.

2.      Macam-macam Zakat
Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Ulama madzhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.


1.      Zakat Maal
 Maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya:
       Pertama, menurut Imamiyah syaratnya adalah baligh dan berakal. Jadi, orang gila dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat. Bahkan orang gila dan anak-anak, wali mereka harus yang mengeluarkan zakat atas nama mereka.
Kedua, menurut madzhab Syafi’i, syarat wajib zakat yang kedua adalah muslim. Sedangkan menurut Imamiyah, disandarkan pada manusia baik muslim maupun non-muslim.
Ketiga, syarat berikutnya yaitu milik penuh. Disini berarti orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkan sekehendaknya. Maka harta yang hilang tidak wajib dizakati, juga harta yang dirampas—dibajak   dari pemiliknya, sekalipun tetap menjadi miliknya.
Keempat, cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan, dan barang-barang tambang.
Kelima, sampai kepada nishab  (ketentuan wajib zakat) ketika harus mengeluarkan. Setiap harta yang wajib dizakati jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda dan keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti.
Keenam, orang yang punya utang, dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai nishab. Menurut Imamiyah dan Syafi’i, jika berhutang maka harus tetap wajib mengeluarkan zakat. Menurut Hambali harus melunasi hutangnya terlebih dahulu. Menurut Maliki, jika berhutang tetapi memiliki emas dan perak maka harus melunasi hutang terlebih dahulu. Dan jika yang dimiliki selain emas dan perak maka tetap wajib zakat. Dan menurut Hanafi, jika berhutang dimana utangnya itu menjadi hak Allah untuk dilakukan oleh seorang manusia dan manusia lain tidak menuntutnya seperti haji dan kifarat-kifaratnya, maka tetap harus berzakat. Tetapi jika berhutangnya itu untuk manusia dan Allah, serta manusia memiliki tuntutan atau tanggung jawab untuk melunasinya, maka tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat tanaman dan buah-buahan.
Ulama madzhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan juga untuk tempat tinggal seperti rumah, pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan seperti alat-alat, buku-buku, dan perabot-perabot. Lalu kemudian Imamiyah juga mengatakan harta benda yang sudah dicairkan ke dalam emas dan perak tidak wajib dizakati.

2.      Zakat Fitrah
Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).

·        Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu:
a.       Islam
b.      Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari.  Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.” (HR. Jamaah ahli hadits). Rasulullah SAW juga bersabda. “Barang siapa meminta-mintasedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu?” Jawab    Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan   tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
·        Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Pertama, orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah itu muslim yang tua maupun muda. Juga termasuk orang gila dan wali untuk anak kecil juga. Kedua, orang yang mampu. Menurut Syafi’i, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih makanan pokok untuk diri dan keluarga pada siang dan malam harinya. Sedangkan menurut Imamiyah, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk diri dan keluarganya, baik memperolehnya dengan bekerja maupun dengan kekuatan, dengan syarat ia dapat mengembangkannya.
·        Jumlah yang harus dikeluarkan
Ulama madzhab bahwa tiap orang wajib mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum, kurma, anggur kering, beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi kebiasaan makanan pokok. Dan setiap gantang diperkirakan 3 kg.
Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa harga dari jenis makanan yang berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.
·        Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal, artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit    dalam jangka waktu dekat   pada hari akhir bulan ramadhan. Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari pertama di bulan syawal, kecuali kalau ada udzur.
Sedangkan menurut Imamiyah adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum pelaksanaan sholat hari raya.




3.      Harta Benda Yang Harus Dizakat
Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19: 
Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
            Ayat ini tidak membedakan antara harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan perdagangan. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT. Maka dari itu, ulama madzhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang, tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu: unta, sapi, dan kambing (dari binatang); hinthah, sya’ir, kurma dan kismis (dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang). Selain dari hal-hal tersebut hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.

1.         Emas dan Perak
            Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
            Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
             Perhitungannya bisa di sederhanakan seperti, nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol. Nisab perak = 200 Dirham, menurut mayoritas Ulama = 642 gram. Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua Ulama fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah, mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.

2.         Hasil Tambang dan Tanaman Jahiliyah
            Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan syarat cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.

3.         Penemuan benda-benda terpendam (Rikaz)
            Yang dimaksud benda-benda terpendam disini ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lain-lain. Para ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda ini diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian (20%), berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang menyatakan bahwa rikaz itu harus dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa tidak ada ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya. Akan tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.

4.         Barang Perdagangan
            Semua harta benda yang diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan syarat harta dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam : 
1. Harta dagangan itu dimiliki dengan cara jual beli, bukan dengan warisan.
2. Harta benda itu diniatkan untuk diperdagangkan.
3. Harta benda itu tidak ada maksud untuk dipakai sendiri.
4. Berjalan haul satu tahun semenjak memiliki barang dagangan itu.
5. Harta dagangan itu tidak ditukar menjadi mata uang, emas, dan perak.
6. Sampai harga barang dagangan itu di akhir tahun, satu nishab.
            Zakat harta dagang itu wajib menurut empat madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah. Zakat harta perdagangan 2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang, tidak boleh benda dari dagangan tersebut.

5.         Makanan Pokok dan Buah-buahan
            Semua ulama madzhab sepakat bahwa jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air yang digunakannya dengan air irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen (5%). Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan:
1. Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
2.  Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3. Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20untuk setengah lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3 macam :
1.   Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan disimpan
2.    Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653 kg (beras).
3.    Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
            
 Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan kecuali makanan pokok dan tahan disimpan. Madzhab Syafi’i  berpendapat buah-buahan yang dizakati hanya dua macam, yaitu tamar dan anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib dizakati adalah gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi :
 لَيْسَ فِي الْخَضْرَوَاتِ صَدَقَةٌ
Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat
            Hadist tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukani hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi:
وَالْمُرْسَلُ حُجَّةٌ اِذَا اعْتَضَدَّ بِقَوْلِ أَكْثَرِ أَهْلِ عِلْمٍ وَهُوَ مَوْجُوْدٌ هُنَا
Hadist mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah zakat.
            Para ahli fiqih sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak seperti air hujan dan irigasi, dan jika diairi dengan membutuhkan biaya yang banyak maka zakatnya 1/20, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin. Sesuai dengan hadist Nabi :
فِيْمَا سَقَطَ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ اَوْكَانَ عَشْرِيَا الْعَشْرِ وَمَا سَقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعَشْرِ (رواه الجماعة)
            Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan dari benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain. Menurut Madzhab Syafi’i bila panen pertama tidak cukup senishab, maka hasil panen pertama digabungkan dengan hasil panen kedua,  jika antara masa panen pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah), yang menjadi patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur benihnya.
            Sedangkan menurut Imamiyah, biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya.

6.         Binatang Ternak
            Syarat wajib zakat binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa macam : 
1.      Binatang yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau, kambing yang jinak. Dan mereka sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai, dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati, kecuali termasuk harta dagang.
2.      Cukup satu nishab.
3.      Milik yang sempurna.
4.      Sampai haul.
5.      Binatang ternak itu dipelihara.

·        Nishab dan Ukurannya
 a.      Nishab Dan Zakat Unta
5 – 9 ekor      : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor  : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25……….dst  : Kelipatannya 1 ekor sapi, menurut empat mazhab, berbeda dengan Imamiyah jika 25 ekor, maka wajib mengeluarkan 5 ekor kambing. Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih.
b.      Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau
30 – 39 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor    : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun / lebih
60 – 69 ekor    : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun / lebih
70………dst    : Kelipatannya 1 ekor sapi
c.       Nisab Dan Zakat Kambing 
40 – 120 ekor    : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 1 ekor   domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor    : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor    : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun / lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih. Kecuali Imamiyah, jika 301 ekor maka harus mengeluarkan 4 kambing
400………dst    : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih

 7.         Perusahaan dan Penghasilan 
            Tidak diperoleh keterangan dari jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya, tidak ada pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka hukumnya sebagai berikut :
Ø  Tidak wajib dizakati ditinjau dari bendanya, yang dizakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab dan haulnya.
Ø  Kadar zakat dari berbagai macam perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat   perdagangan.
Ø  Ketetapan ini sesuai dengan pendapat sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah
            Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri maupun swasta seperti : dokter, guru, tukang jahit, direktur dan sebagainya wajib dizakati. Madzhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan seseorang bila tidak sampai senishab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah diterima walaupun, belum sampai haulnya, boleh diberikan zakatnya di setiap menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud serta dari kalangan tabi’in  seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.

4.      Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat)
            Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60,  sebagai berikut :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَالِمِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
            “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengurus zakat),  para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang mempunyai utang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
Berdasarkan ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu :


Ø  Fuqara (orang-orang fakir)
            Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun. Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.
       Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :
“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.
Ø  Masakin (orang-orang miskin)
            Jika kata fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri. Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.
Ø  Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)
            Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap diberi walaupun mereka kaya.
Ø  Muallafah qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)
            Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam. Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.
       Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.
Ø  Riqab (memerdekakan budak)
            Yang dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.
Ø  Gharimin (orang-orang yang mempunyai utang)
            Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya  untuk dosa dan maksiat.
Ø  Sabilillah (Jalan Allah)
            Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.
Ø  Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
            Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.

5.      Khumus
            Khumus itu dibahas secara khusus oleh Madzhab Imamiyah. Khumus adalah membayar satu per lima dari harta benda yang tersisa selama satu tahun dan juga harta-harta penemuan. Harta-harta yang dikumpulkan tersebut menjadi hak seluruh umat Islam untuk kemaslahatan hidup mereka dan Imam yang ada pada masanya, berarti sekarang menjadi milik Imam Mahdi as afs. Itulah mengapa empat madzhab lainnya tidak membahas secara khusus hukum tentang khumus.
Surat dalam Al-Qur’an yang menjadi dalil adanya hukum khumus adalah An-Anfal ayat 41:
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh maka seperlimanya (khumus) adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskiin dan ibn sabil”.
            Imam Musa Al-Kazim menafsirkan ayat ini: Apa yang untuk Allah adalah untuk Rasul-Nya, dan apa yang untuk Rasul-Nya adalah untuk kami. Demi Allah, Allah telah memudahkan kami. Allah telah memudahkan rizki orang-orang mumin dengan lima dirham lalu mereka menjadikan satu dirham untuk Allah, Tuhan mereka, dan memakan empat dirham dengan halal.
Imam Shadiq mengatakan:
Ketika Allah mengharamkan sedekah bagi kami, Allah menurunkan khumus bagi kami. Sedekah haram bagi kami, tetapi khumus adalah hak kami.”
            Dalam buku Fiqih Lima Mazhab, dijelaskan bahwa “apa saja yang kalian peroleh” adalah harta rampasan perang. Imamiyah, menjabarkan harta rampasan perang dalam ayat ini dengan lebih luas menjadi tujuh macam.
Ø  Harta rampasan perang yang diambil dari negeri perang. Kalau yang ini semua mazhab sepakat.
Ø  Barang tambang, yaitu sesuatu yang keluar dari bumi, dan lain-lain yang bukan sejenis tanah tapi mempunyai harta atau nilai, seperti emas, perak, peluru, kuningan,minyak, dll. Imamiyah berpendapat bahwa yang wajib dikeluarkan zakat seperlimanya atau 20% ketika sudah seharga dengan emas dua puluh dinar atau perak dua ratus dirham. Bila belum mencapai harga itu maka tidak ada kewajiban khumus.
Ø  Rikaz atau harta karun yang ditemukan di dalam tanah dan pemiliknya sudah tidak ada dan juga tidak ada tanda-tanda bekas yang menunjukkan pernah dilakukan pencarian harta karun oleh pemilik sebelumnya. Imamiyah, dalam hal ini hukumnya wajib mengeluarkan khumus bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab). Sedangkan empat madzhab lainnya tidak mewajibkan zakat khumus.
Ø  Ghaus, yaitu apa-apa yang diperoleh dari laut seperti mutiara dan permata. Imamiyah mengatakan bahwa wajib mengeluarkan zakat seperlimanya bila sudah mendapatkan harta tersebut seharga satu dinar, dengan catatan telah dipotong biaya operasional seperti pajak, biaya peralatan, dll.
Ø  Kelebihan harta yang dimiliki setelah dikurangi untuk kepentingan belanja dan biaya hidup selama satu tahun, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya, pekerjaan atau lainnya. Imamiyah dengan tegas mewajibkan mengeluarkan khumus.
Ø  Harta halal yang bercampur dengan harta haram dan tidak diketahui berpa banyak yang sudah tercampur, juga tidak diketahui dari siapa datangnya. Imamiyah mengatakan bahwa hartanya menjadi halal semua bila sudah membayar khumus walaupun ternyata harta yang haram lebih banyak. Apabila diketahui jumlah harta yang haram maka dia wajib mengeluarkan sejumlah harta tersebut. Dan bila permasalahannya adalah jumlahnya yang haram tidak diketahui sedangkan dari siapa datangnya diketahui maka wajib memberikan khumus tersebut kepada orang tersebut dengan cara baik-baik.
Ø  Dan yang terakhir adalah orang kafir dzimmi (berada di bawah lindungan pemerintahan Islam dan terikat dalam perjanjian) membeli tanah kepada orang Islam. Tidak seperti empat mazhab, Imamiyah membahas ini juga dan mewajibkan kafir tersebut wajib mengeluarkan khumus.
·        Penggunaan Harta Khumus
            Sayafi’i berpendapat bahwa harta rampasan perang itu seperlimanya diambil lalu dibagi lagi menjadi lima. Satu untuk Rasul, untuk kemaslahatan dan kebaikan umat. Bagian kedua untukkerabat dan keluarga, yaitu keturunan Bani Hasyim, baik yang kaya maupun yang fakir. Sisanya adalah hak anak-anak yatim piatu, orang miskin dan ibnu sabil, dari keturunan siapapun, walaupun bukan dari Bani Hasyim. Lalu Imamiyah, berpendapat bahwa bagian Allah, Rasul, dan kerabat-kerabat beliau diserahkan kepada Imam atau wakilnya, lalu dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin. Lalu sisanya dibagikan kepada pada keturunan Bani Hasyim yang yatim, miskin dan Ibnu Sabil.
            Mengenai khumus Fiqih Lima Mazhab mengutip pernyataan Al-Sya’rani dalam buku Mizan, Imam boleh meminta kepada orang-orang yang mempunyai barang tambang, bila hal itu lebih baik untuk kepentingan baitul maal (kas negara), khawatir orang-orang yang mempunyai barang tambang itu sangat berlebihan hartanya sehingga nantinya menuntut kekuasaan dan mereka mengeluarkannya untuk mengelabui para tentara, yang nantinya dipergunakan untuk merusak. Hal ini menunjukkan bahwa khumus memang jelas ada baiknya.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. 2003. Bandung: Penerbit Karisma.
Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Imam Ja’far Shadiq. 2009. Jakarta: Lentera.
Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.
Khomeini, Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001. Bandung: Yayasan Pendidikan Islam 1 Jawad.
Qardawi, Dr. Yusuf. Hukum Zakat. 2004. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.
Zadeh, M. Husein Falah. Belajar Fiqih untuk Tingkat Pemula. 2008. Iran: Lembaga Internasional Ahlul Bait.






No comments:

Post a Comment

SUKU BUNGA

Pegertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kep...