Tuesday, March 1, 2016

SHALAT JUMAT


A.   Pengertian Shalat Jumat
Shalat jumat adalah shalat dua rakaat yang di laksanakan pada hari jumat pada waktu zuhur secara berjamaah,dan di awali dengan dua khutbah. Allah menetapkan shalat wajb di luar shalat lima waktu pada hari jumat  karna banyak keutamaaan yang ada pada hari jumat. Hari jumat itu adalah hari yang paling utama di bandingkan dengan hari-hari yang lain. Bahkan lebih baik daripada hari arafah dan hari nahr atau hari raya kurban. Sementara ada pendapat yang mengataan bahwa hari jumat adalah hari terbaik selama sepekan. Hari arafah lebih baik daripada hari-hari lain selama setahun. Demikian pula hari nahr atau hari raya qurban, dan hari raya fitri.
Pada hari jumat allah memperlihatkan lebih jelas kepada hambanya berbagi amal yang utama, nikmat-nikmat yang melimpah dan berkah-berkah yang tak terhitung jumlahnya. Oleh karena itulah allah mensyari’atkan kaum muslimin untuk berkumpul di hari raya sepekan untuk berzikir kepada allah,mensyukurinya,dan menunaikan shalat jumat. Allah memberikan perhatian yg lebih besar kepada shalat jumat dari pada shalat shalat yang lain. Demi pertemuan islam besar inilah, setiap muslim dianjurkan untuk menghadiri shalat jumat dengan penampilan yang seindah mungkin sesuai dengan suasana dengan hari raya satu ini. Sebelum berangat menunaikan shalat jumat setiap muslim di haruskan untuk mandi terlebih dahulu, memakai siwak,memakai parfume,dan mengenakan pakaian yg paling bagus, agar dapat meraih pahala yang lebih banyak,di anjurkan untuk datang lebih cepat dan berjalan ke mesjid dengan penuh ketenngan, dengan sikap rendah hati, dengan khusyuk tanpa berbuat iseng, main-main dan halhal lain yang tidak terpuji. Selesai shalat jumat di anjurkan untuk shalat dua rakaat atau empat rakaat.
1.  Syarat-syarat wajib jumat Dan dasar hukum
          Shalat jumat itu hanya wajib agi setiap orang muslim, laki-laki,baligh,merdeka,berakal sehat,tidak sedang berpergian,dab tidak punya uzur sama sekali. Semua sepakat atas hal itu kecuali Abu daud yang mempersoalkan tentang syarat harus berstatus merdeka.
          Ada sebagian ulama mengatakan setiap penduduk dusun yang ada pemimpinnya,mereka di perintahkan untuk melakukan shalat jumat dan yang menjadi imam adalah pemimpin mereka. Pendapat Umar bin Abdul aziz dan Lais bin Sa’ad .

Ø Ali karramallahu wajhahu dan di ikuti oleh Ibrahim An-nakha’I, Hasan Al bashri dan Muhammad bin Shirin, mereka berpendapat tidak ada kewajiban shalat jumat kecuali di sebuah daerah yang ramai
Ø Imam Abu hanifah dan Muhammad bin Al husain , kewajiban shalat jumat hanya berlaku bagi penduduk daerah atau kota yang ramai, yang ada pemimpin, dan ada hakimnya, yang melaksanakan hukum hukum.
Ø Imam syafi’I , Imam Ahmad dan Ishak, wajib  ada shalat jumat dalam sebuah dusun yang ada di dalamnya terdapat terdapat 40 penduduk laki-laki  yang sudah akal baligh dan berstatus merdeka
Ø Imam Malik, penduduk sebuah kampong itu wajib shlaat jumat , baik ada pemimpinnya maupun tidak ada.
          Ibnu Munzir mengatakan Allah mewajibkan kepada seluruh manusia untuk mengikuti kitabnya dan sunah rasulnya alla berfirman dalam surat an-nisa’ yang artinya
“ hai orang-orang yang beriman taatilah allah dan rasul dan ulil amri diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada allah (al-quran) dan rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada allah dan hari kemudian . yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Allah ta’ala juga berfirman dalan surat Al-jumu’ah ayat 9:
“hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli.” (al- jumuah : 9)
Hukum shalat jumat adalah fardu a’in setiap muslim yang telah dewasa, berakal sehat, mereka bukan budak,sehat dan tidak dalam perjalanan. Tapi ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa shalat jumat itu fraud kifayah, tapi ang paling tepat adala pendapat yang pertama karna di dukung oleh dalil yang kuat. Bagi seorang muslim yang meninggalkan kewajiban shalat jumat dengan sengaja tanpa uzur syar’I akan di tutup hatinya.
2.      Rukun Khutbah Jumat
Adapun rukun khutbah dalam shalat jumat adalah sebagai berikut:

Ø  Mengucapkan pujian kepada allah  dengan ucapan alahamdulillah dan lainnya
Ø  Membaca shalawat atas nabi Muhammad
Ø  Berwasiat atau memberi nasehat dengan takwa kepada allah
Ø  Membaca ayat al-quran pada salah satu dari dua khutbah,tetapi yang lebi utama adalah pada khutbah kedua
Ø  Berdoa untuk kaum mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua
Rukun khutbah diatas adalah rukun khutbah menurut mazhab Syafi’I. semua rukun tersebut harus di sampaikan dalam bahasa arab,sedangkan pesan- pesan lain yang tdak termasuk rukun bisa di sampaikan dengan bahasa yang di pahami oleh jama’ah. Adapun mazhab mazhab lain adalah :
a.       Menurut mazhab hanafi, rukun khutbah hanya ada satu, yaitu zikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Bahkan bacaan tahmid, tasbih, atau tahlil sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa saja tidak harus bahasa arab.
b.      Menurut mazhab maliki rukun khutbah adalah ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari Allah) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Allah).mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa arab, kewajiban solat jumat gugur untuk dilaksanakan.
c.       Menurut mazhab hambali, rukun khutbah ada empat hal yaitu:
Ø  Bacaan tahmid dalam setiap khutbah, satu dan dua
Ø  Selawat atas nabimuhammad saw
Ø  Membaca satu atau sebagian ayat alquran
Ø  Wasiat taqwa
Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah harus disampaikan dalam bahasa arab bagi yang mampu. Bagi yang tidak bisa berbahasa arab, menggunakan bahasa yang bisa di pakai pada masyarakat, khususnya pesan-pesan yang ingin disampaikan oleh khatib. Namun, khusus untuk ayat alquran, tahmid, tahlil dan lainnya tidak boleh digantikan dengan bahasa lain.
3. sebab-sebab di perbolehkan tidak ke jum’at
Ø  Hamba Sahaya/Budak
Ø  Wanita
Ø  Anak-anak
Ø  Orang sakit
Ø  Musafir (orang yang sedang safar)
Dalil-dalilnya adalah :
a.       Dari Thariq bin syihab bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"shalat jumat adalah hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang yang baligh kecuali empat golongan: hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang sakit." (H.R Abu Dawud )
b.      Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda :

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat  jumat pada hari jum'at, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak, dan hamba sahaya."(H.R. Addaruquthni, ibnu adi dengan beberapa syawahid/pendukungnya.)
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa untuk orang yang dalam perjalanan(Musafir) boleh tidak jum’at dengan alasan bahwa ketika Nabi SAW melakukan wukuf di Arofah Nabi SAW sholat jama’a (Dzuhur dan Ashar), tidak jum’at, padahal wukuf diArofah pada waktu itu adalah hari jum’at, perbuatan Nabi menjama’ Dzuhur dan ashar tersebut menunjukkan beliau dalam keadaan safar di Arofah, keterangan tersebut adalah sebagai berikut
Rosullalah SAW berlalu (tidak singgah di Muzdalifah) hingga sampai di Arofah maka beliau menemukan tenda yang telah dibangun untuknya di Namiroh, kemudian beliau singgah di Namiroh, sehingga tatkala tergelincir matahari, beliau memerintahkan dibawakan Qoshwa (onta beliau), kemudian unta itu diserahkan padanya, selanjutnya beliau mendatangi lembah ,lalu beliau khutbah dihadapan orang-orang .... kemudian adzan lalu qomat kemudian Nabi sholat dzuhur lalu qomat kemudian Nabi sholat ashar (dijama’) dan Nabi tidak melaksanakan sholat (sunat) diantara keduanya (H.R. muslim)

4. Tata cara melaksanakan shalat jumat
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :
Ø  (Pada beberapa masjid) mengumandangkan Adzan Dzuhur sebagai adzan pertama
Ø  adzan dzuhur. Pada beberapa masjid adzan ini adalah adzan kedua.Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
Ø  Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya
Ø  Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala.
Ø  Khatib duduk sebentar di antara dua khutbah
Ø  Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
Ø  Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan salat. Kemudian memimpin salat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan.





DAFTAR PUSTAKA
Ahmad nawawi sadili.2011.Panduan Praktis dan Lengkap Shalat Fardhu dan        Sunah.Jakarta:Sinar Grafika offset.hal:143
Muhammad anis sumaji.2008.125 Masalah Shalat.Solo:Tiga Serangakai pustaka mandiri. Hal:89
Moh. Rifa’I.1978. Fiqih Islam Lengkap. PT. Karya Toha Putra.Semarang. hal:175




                                                          

No comments:

Post a Comment

SUKU BUNGA

Pegertian Bunga Bank Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kep...