BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan ekonomi, terdapat hal-hal baru yang
menarik untuk dibicarakan. Salah satunya adalah pasar modal. Pasar modal
merupakan sebuah wadah baru untuk
menstabilkan ekonomi masyarakat global. Sebagai media untuk mensejahteraan
masyarakat, pasar modal harus mempunyai pengawasan yang efektif dan efisien
dari pihak yang berkewenangan penuh. Dengan kata lain, melalui pasar modal
hendaknya tataran ekonomi suatu negara dapat meningkat. Pasalnya, dalam pasar
modal ini setiap individu ataupun perseroan mempunyai kebebasan dalam
menginvestasikan dana yang surplus untuk digunakan oleh orang-orang yang
devisit dana dalam hal modal. Investor
melalui pasar modal dapat membantu para pengusaha lain untuk memajukan usaha
mereka dengan memberikan modal. Disamping itu, investor juga akan mendapatkan
persentase keuntungan melalui investasi yang dilakukan.
Dalam
hal ini, sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam setiap kegiatan
perekonommian maupun politis tak luput dengan kejahatan-kejahatan yang di
lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Baik di pasar komoditas
biasa maupun dalam pasar modal ini sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan
kali ini, penulis ingin membahas tentang kejahatan-kejahatan yang ada dalam
pasar modal. Agar setiap orang yang berkecimpung dengan pasar modal ini
mengetahui kejahatan-kejahatan apa saja yang rentan terjadi dalam pasar modal.
B.
Tujuan penulisan
1.
Untuk mengetahui apa-apa saja kejahatan dalam pasar modal
2.
Agar mengetahui tindakan pidana apa yang ada dipasar modal
3.
Agar mengetahui lembaga yang berwenang menegakkan hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kejahatan dalam pasar modal
Pedoman melakukan kegiatan dipasar modal diatur dalam undang-undang
no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, undang-undang No 8 ini menggantikan
undang-undang No 15 tahun 1952. Dalam undang-undang ini juga mengatur tentang
pengenaan sanksi terhadap pelanggaran dan kejahatan dipasar modal.
Persoalan mengenai terjadinya kejahatan dan pelanggaran dipasar
modal diasumsikan berdasarkan beberapa alasan, yaitu : kesalahan pelaku,
kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, dan kelemahan
pearturan. Untuk itu Bapepam berkewajiban melakukan penelaahan hukum yang
menyangkut perlindungan hukum dan penegakan hukum yanng semakin penting.
Dikatakan penting karena Pasar Modal merupakan lembaga kepercayaan, yaitu
sebagai lembaga perantara( intermediary) yang menghubungkan kepentingan pemakai
dana dan para pihak pemilik dana .
Dalam UU No 8 tahun 1995 tentang pasar Modal telah ditetapkan
jenis-jenis tindak pidana atau kejahatan yang ada dipasar modal. Seperti,
penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam.
Tindak pidana dipasar modal mempunyai karakteristik yang khas,
yaitu antara lain adalah “barang” yang menjadi objek dari tindak pidana adalah
informasi. Selain itu, pelaku tindak pidana bukanlah mengandalkan kemampuan
fisik seperti halnya pencurian atau perampokan mobil, akan tetapi lebih
mengandalkan pada kemampuan untuk membaca situasi pasar serta memanfaatkan
untuk kepentingan pribadi. Selain kedua karakteristik tersebut, masih terdapat
karakteristik lainnya yang membedakan dari tindak pidana lainnya, yaitu
pembuktiannya cenderung sulit dan dampak pelanggarannya dapat berakibat fatal.
Ada beberapa kejahatan yang terjadi dipasar modal :
a.
Penipuan
Yang
dimaksud dengan melakukan penipuan menurut UUPM Pasal 90 huruf c adalah membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat
tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat
dengan maksdu untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri
sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli
dan menjuual efek. Larangan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat
dalam perdagangan efek.bahkan orang yang turut serta melakukan penipuan ini
juga dijerat dengan pasal ini. Juga bagi kalangan tertentu yang mempunyai
kemampuan dan fasilitas teknologi yang dengan itu dapat melakukan penipuan juga
tidak terlepas dari pasal ini.
Setiap
pelaku yang terbukti melakukan npenipuan dalam kegiatan perdagangan efek dapat
dikenakan sanksi pidana penjara :
1.
Kejahatan dengan ancaman pidana maksimum 10 tahun penjara dan
maksimal denda 15 Milyar rupiah.
2.
Kejahatan yang diancam dengan pidana maksimum 5 tahun penjara dan
denda maksimal 5 Milyar rupiah.
3.
Kejahatan yang diancam dengan pidana maksimum 3 tahun penjara dan
denda maksimal 5 milyar rupiah.
4.
Kejahatan yang diancam dengan ancaman maksimum 1 tahun kurungan dan
denda maksimal 1 juta rupiah[1]
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam pasal 378 disebutkan penipuan yaitu
tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara :
·
Melawan hukum
·
Memakai nama palsu
·
Tipu muslihat
·
Rangkaian kebohongan
·
Membuuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau
supaya memberikan utang atau menghapuskan piutang.
Pasal 90 UUPM menegaskan bahwa dalam kegiatan pasar modal atau
perdagangan efek , setiap pihak dilarang secara langsung atau secara langsung
menipu pihak lain dengan menggunakan cara apapun serta membuat pernyataan yang
tidak benar mengenai fakta material. Dengan tetap mem[erhatikann ketentuan dala
KUHP, UUPM memberikan beberapa spesifikasi menegnai pengertian penipuan, yaitu
terbatas dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran,
pembelian, dan penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau
terjadidibursa efek maupun diluar bursa efek atas efek emiten atau perusahaan
publik.
b.
Manipulasi Pasar
Yang
dimaksud dengan manipulasi pasar dala UUPM pasal 91 adalah tindakan yang
dilakukan oleh setiap orang secara langsung maupun tidak langsung untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar,
atau harga efek dibursa efek. Transaksi yang dapat menimbulkan gambaran semu
antara lain adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan perubahan
kepemilikan atau penawaran jual atau beli efek pada harga tertentu dimana pihak
tersebut telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran bli atau
jual efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari manipulasi
pasar antara lain adalah untuk meningkatkan, menurunkan atau mempertahankan
harga efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai kapasitas
dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa
melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami
dan merespon gambaran tersebut.
Ada
beberapa cara manipulasi pasar yaitu :
·
Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk
memengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek.
·
Menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau informasi yang
tidak lengkap.
Dengan
adanya pasal pasal yang mengatur tentang hal ini, Bapepam dapat memantau dan
mengantisipasi kolusi diantara para pihak yang terlibat dalam perdagangan efek
untuk melakukan perdagangan yang akan menyebabkan fluktuasi harga efek yang
amat tajam pada waktu yang relatif singkat. Ketentuan tentang manipulasi efek
tercantum pada pasal 91, 92, dan 93 UUPM.
Dalam praktik perdagangan internasional dikenal bebrapa kegiatan
yang dapat digolongkan kedalam manipulasi pasar, yaitu :
1.
Marking the close
Marking the close adalah merekayasa harga permintaan atau penawaran
efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan
membentuk harga baru terhadap efek tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Tujuannya dalah agar keesokan harinya harga efek ini dijual dengan harga baru
yang dimaksud.
2.
Painting the tape
Yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek sati dengan
rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai
keterikatan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya
painting the tape mempunyai kesamaan dengan marking the close, akan tetapi
painting the tape dapat dilakukan setiap saat.
3.
Pembentukan harga berkaitan dnegan merger, konsolidasi, atau
akuisisi.
Dalam pasal 55 UU No 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
ditentukan bakwa pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger,
konsolidasi atau akuisisi berhak meminta kepada perseroan terbatas untuk
membeli saham dengan harga yang wajar. Pada kondisi tidak normoal pemegang
saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi melalui
manipulasi pasar.
4.
Cornering the market
Cornering the market adalah membeli efek dalam jumlah banyak
sehingga dapat menguasai pasar.
5.
Pools
Pools merupakan penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh
sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang
yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu
perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk
mendorong frekuensi jual beli efek sehingga dapat meningkatkan harga efek.
6.
Wash sales
Order beli dan order jual dilakukan pada saat yang sama oleh
anggota asosiasi dimana tidak terjadi perubahan kepemilikanmanfaat atas
efek.manipulasi tersebut dilakukan dengan maksud untuk membuat gambaran dari
aktivitas pasar dimana tidak terjadi penjualan atau pembelian efek yang
sesungguhnya.
c.
Perdagangan orang dalam (insider trading)
Salah satu jenis kejahatan dalam bidang pasar modal yang terkenal
adalah insider trading. Insider trading merupakan istilah teknis yang hanya
dikenal dipasar modal yang mengacu pada praktik orang dalam yang melakukan
transaksi sekuritas dengan menggunakan informasi eksklusif yang mereka miliki
yang belum tersedia bagi masyarakat atau investor. Atau perdagangan efek yang
dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan dalam arti luas,
perdagangan tersebut didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi
eksklusif dari orang dalam yang penting dan belum terbuka untuk umum. Dengaan
perdagangan tersebut pihak yang memperdagangkan informasi tersebut mengharapkan
akan mendapat keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung
atau yang merupakan keuntungan jalan pintas. Dari definisi tersebut dapat
disimpukan bahwa unsur insider trading adalah: adanya perdagangan efek,
dilakukan oleh orang dalam perusahaan, adanya inside information, inside
information tersebut belum terbuka untuk umum/belum menjadi publik domain,
perdagangan dimotivasi oleh adanya inside information tersebut tujuannya untuk
mendapatkan keuntungan yang layak.Istilah insider trading adalah istilah yang
dipinjam dari praktek perdagangan saham yang tidak fair di Amerika yang
dihubungkan dengan penggunaan informasi-informasi yang confedential oleh
pejabat perusahaan yang kerena jabatannya dapat menarik keuntungan sebab informasi
tersebut[2].
Dalam pasal 95,96, dan 97 UUPM ditentukan bahwa pihak yang
mempunyai informasi orang dalam, baik dia merupakan orang dalam atau bukan,
dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten yang melakukan
transaksi dengan perusahaan emiten yang bersangkutan. Selain itu juga dilarang
untuk memangaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek
yang dimaksud.
Perdagangan orang dalam mengandung beberapa unsur :
·
Adanya perdagangan efek
·
Dilakukan oleh orang dalam perusahaan
·
Adanya inside information
·
Informasi bersifat rahasia
·
Perdagangan ini dimotivasikan oleh informasi yang didapat
·
Tujuan untuk mendapat keuntungan.[3]
B.
Tindakan lain yang dikatagorikan sebagai tindak pidana dipasar
Modal
Selain dua
tindak kejahatan yang disebutkan dalam UUPM ada beberapa tindakan lain yang
dikatagorikan kedalam kejahatan pasar modal yaitu:
·
Setiap pihak yang tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran
melakukan kegiatan dibidang pasar modal sebagai :
a.
Lembaga Kliring dan penjaminan atau lembaga Penyimpanan dan
penyelesaian.
b.
Perseroan Reksadana
c.
Perusahaan Efek
d.
Penasehan Investasi
e.
Penyelenggara jasa kustodian
f.
Wali Amanat
g.
Profesi penunjang pasar modal seperti akuntan, konsultan hukum,
penilai, notaris, dan profesi lain yang ditetapkan Pemerintah
h.
Biro administrasi Efek
·
Manager investasi dan pihak trafiliasi yang menerima imbalan dari
pihak lain dalam bentuk apapun, langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
pembelian atau penjualan efek.
·
Emiten ataupun perusahaan publik melakukan penawaran umum namun
tidak menyampaikan pernyatan pendaftaran atau pernyataan pendaftarannya belum
dinyatakan efektif oleh Babepam (pasal 70).
·
Siapa saja yang melkukan penipuan, menyesatkan Bapepam,
menghilangkan , memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan,
atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, dan
pendaftaran dari Bapepam (pasal 107)
·
Pihak yang langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain
untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal UUPM diancam dengan pidana.
C.
Pihak yang berkewenangan menangani kejahatan dipasar modal
Sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal Bapepam mempunyai
wewenang untuk membuat Regulasi. Sebagai mana yang diatur dalam pasal 100 UUPM,
Bapepam memiliki kewenangan untuk memeriksa terhadap setiap pihak yang diduga
terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaannya. Selain Bapepam
Berdasarkan UUPM, ketika terjadi kasus kejahatan Pasar Modal, maka OJK dapat
mengadakan pemeriksaaan atau penyidikan pada setiap pihak yang diduga melakukan
pelanggaran Pasar Modal atau yang disebut dengan kejahatan Pasar Modal dengan
membentuk Pegawai Negri Sipil (PNS)[4]
1.
Sesuai dengan ketentuan UUPM, penyidik tersebut mempunyai wewenang
untuk menerima laporan, pemberitahuan, dan pengaduan adanya tindak pidana
dibidang pasar modal, maneliti kebenaran laporan, meneliti pihak yang diduga
terlibat, memanggil, memeriksa, meminta keterangan dan barang bukti, memeriksi
pembukuan, catatan dan dokumen, memeriksa tempat yang diduga terdapatnya barang
bukti serta melakukan penyitaan, memblokir rekening pihak yang diduga terlibat.
2.
Melakukan penggeledahan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan penyidikan. Penyidik
melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan
badan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang. Lebih lanjut
ditentukan bahwa yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan
ditempat tertentu adalah penyidik dengan tembusan kepada ketua Bapepam dan
kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan.
3.
Melakukan pemanggilan terhadap piahk yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kejahatan tersebut
4.
Memeriksa catatan, pembukuan, atau dokumen-dokumen pendukung
lainnya.
5.
Meminjam dan membuat salinan atas dokumen-dokumen sebagaimana
disebut diatas.
6.
Melakukan penyitaan terhadap benda bergerak dan benda tidak
bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penuntutan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan mendesak
penyitaan bisa dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Kejahatan dalam pasar modal yang sering terjadi ada 3 yaitu :
penipuan dan manipulasi pasar. Penipuan dalam pasar modal adalah membuat pernyataan tidak benar
mengenai fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai
keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksdu untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain
atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli dan menjual efek.
Sedangakan manipulasi pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang
secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan gambaran semu atau
menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek dibursa efek.yang
ketiga insider trading yaitu perdagangan orang dalam.
2.
Lembaga yang berwenang dalam mengatur regulasi dan berwenang
melakukan pemeriksaan adalah Bapepam.
DAFTAR PUSTAKA
Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.
Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana.
2008.
Republik
Indonesia,UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal101, dan UU No.21 Tahun
2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 49
[1] Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.hlm.166-170
[2] Edi setiadi, Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta.Ghraha Ilmu. 2010.hlm.166-170.
[3] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal. Jakarta : Kencana.
2008. Hlm 255-279.
[4] Republik Indonesia,UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,
Pasal101, dan UU No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, pasal 49.